LKM (Lembaga Keuangan Mikro / Unit Simpan Pinjam BUMDes)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dikelola oleh BUMDes merupakan unit usaha yang bertujuan menyediakan akses layanan keuangan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat desa. Keberadaan LKM sangat penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan modal usaha, dana darurat, atau pembiayaan pertanian tanpa harus bergantung pada lembaga keuangan informal yang seringkali menetapkan bunga tinggi.
LKM BUMDes beroperasi dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, melayani kegiatan simpan pinjam, tabungan kelompok, hingga pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, dan kelompok usaha bersama. LKM juga dapat memberikan edukasi terkait literasi keuangan, manajemen usaha, dan perencanaan keuangan sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengelola dana.
Dengan sistem administrasi yang tertata dan pengawasan berkala, LKM mampu menjadi lembaga keuangan desa yang terpercaya. Selain memberikan tambahan Pendapatan Asli Desa (PADes), LKM dapat menjadi penggerak utama ekonomi lokal. Pembiayaan yang tepat sasaran dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perdagangan, dan industri rumah tangga. Dalam jangka panjang, LKM berpotensi dikembangkan menjadi lembaga keuangan desa yang lebih maju, misalnya koperasi modern atau unit pembiayaan syariah yang berbasis akad bagi hasil.